Transportasi merupakan industri jasa yang mengemban fungsi pelayanan public. yang secara umum menjalankan fungsi sebagai katalisator pendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah, Pembangunan transportasi berpedoman pada sistem transportasi . Untuk mendukung perwujudan kesejahteraan masyarakat, penyelenggaraan transportasi berperan mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat luas baik di perkotaan maupun perdesaan dengan harga terjangkau, mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedalaman dan terpencil, serta untuk melancarkan distribusi barang dan jasa dan mendorong pertumbuhan sektor-sektor ekonomi . Guna mendukung perwujudan kondisi aman dan damai, perlu tersedia prasarana dan sarana transportasi untuk mendukung percepatan pembangunan daerah termasuk daerah tertinggal dan kawasan perbatasan, mempererat hubungan antar wilayah. Tersedianya pelayanan transportasi antar wilayah yang mendorong dan meningkatkan perdagangan antar wilayah, mengurangi perbedaan harga antar wilayah, meningkatkan mobilitas dan pemerataan tenaga kerja untuk mendorong terciptanya kesamaan kesempatan pembangunan wilayah. Pemerataan pelayanan transportasi secara adil dan demokratis juga dimaksudkan agar setiap lapisan masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan pelayanan jasa transportasi secara mudah dan terjangkau.
Secara umum, kendala yang dihadapi sektor transportasi meliputi kuantitas dan kapasitas prasarana dan sarana yang tidak memadai dan diperparah dengan terjadinya bencana alam, kelembagaan dan peraturan, sumber daya manusia, teknologi, pendanaan/investasi, serta manajemen, operasi dan pemeliharaan.
Oleh karena itu, sasaran umum pembangunan transportasi dalam kurun lima tahun mendatang adalah: (1) meningkatnya kualitas dan kapasitas prasarana dan sarana; (2) meningkatnya kualitas pelayanan dan keselamatan transportasi; meningkatnya kualitas penyelenggaraan transportasi yang berkesinambungan dan ramah lingkungan, sesuai dengan standar pelayanan yang dipersyaratkan; (4) meningkatnya mobilitas dan distribusi nasional dan wilayah; (5) meningkatnya pemerataan dan keadilan pelayanan transportasi antar golongan masyarakat dan
antar wilayah, baik di perkotaan, perdesaan, maupun daerah terpencil dan perbatasan;
(6)meningkatnya akuntabilitas pelayanan transportasi melalui pemantapan sistem transportasi nasional, wilayah dan lokal; dan (7) khusus untuk daerah-daerah yang terkena bencana nasional akan dilakukan program rehabilitasi sarana dan prasarana transportasi, pembinaan sumber daya manusia (SDM) yang terpadu dengan program-program sektor-sektor lain serta rencana pengembangan wilayah.
Oleh karena itu, sasaran umum pembangunan transportasi dalam kurun lima tahun mendatang adalah: (1) meningkatnya kualitas dan kapasitas prasarana dan sarana; (2) meningkatnya kualitas pelayanan dan keselamatan transportasi; meningkatnya kualitas penyelenggaraan transportasi yang berkesinambungan dan ramah lingkungan, sesuai dengan standar pelayanan yang dipersyaratkan; (4) meningkatnya mobilitas dan distribusi nasional dan wilayah; (5) meningkatnya pemerataan dan keadilan pelayanan transportasi antar golongan masyarakat dan
antar wilayah, baik di perkotaan, perdesaan, maupun daerah terpencil dan perbatasan;
(6)meningkatnya akuntabilitas pelayanan transportasi melalui pemantapan sistem transportasi nasional, wilayah dan lokal; dan (7) khusus untuk daerah-daerah yang terkena bencana nasional akan dilakukan program rehabilitasi sarana dan prasarana transportasi, pembinaan sumber daya manusia (SDM) yang terpadu dengan program-program sektor-sektor lain serta rencana pengembangan wilayah.
Untuk mencapai sasaran di atas, maka disusun kebijakan umum pembangunan transportasi meliputi: (1) kebijakan pembangunan prasarana dan sarana transportasi; (2) meningkatkan keselamatan transportasi nasional secara terpadu; meningkatkan mobilitas dan distribusi nasional; (4) pembangunan transportasi yang berkelanjutan; (5) pembangunan transportasi terpadu yang berbasis pengembangan wilayah; (6) peningkatan data dan informasi serta pengembangan audit prasarana dan sarana transportasi nasional; (7) pembangunan dan pemantapan system transportasi nasional, wilayah dan lokal secara bertahap dan terpadu; (8) restrukturisasi kelembagaan dan peraturan perundangan transportasi; mendorong pengembangan industri jasa transportasi yang bersifat komersial dengan melibatkan peran serta swasta dan masyarakat serta peningkatan pembinaan pelaku transportasi nasional; dan (10) pemulihan jalur distribusi dan mobilisasi di wilayah- wilayah yang terkena dampak bencana nasional secara terpadu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar