Aspek data base dalam sistem informasi angkutan pariwisata dan umum, antar jemput memiliki peran yang sangat penting dan strategis, karena selain menyangkut sistem informasi angkutan pariwisata dan umum, antar jemput, juga yang terpenting adalah data base dan system inforamasi geografis diharapkan program pengelolaan sistem informasi angkutan pariwisata dan umum, antar jemput dapat dilakukan secara berkelanjutan
angkutan pariwisata dan umum, antar jemput beserta permasalahan yang ditemui dalam system pengelolaan sistem informasi angkutan pariwisata dan umum, antar jemput oleh lembaga masyarakat selain juga dapat menjadi alat evaluasi bagi pelaksanaan program-program terkait dengan pembangunan sistem informasi angkutan pariwisata dan umum, antar jemput . Laporan Final ini merupakan laporan tahapan dari serangkaian kegiatan pelaporan yang disyaratkan dalam pelaksanaan pekerjaan, sebagai alat untuk memonitor dan mengevaluasi kemajuan-kemajuan pekerjaan yang telah dilakukan di dalam pelaksanaan keseluruhan kegiatan.
Pada prinsipnya, maksud dan tujuan merupakan suatu hal yang ingin dicapai
Ruang lingkup kegiatan Pembangunan Sistem Informasi Angkutan Pariwisata dan umum,Antar Jemput akan meliputi :
1. Evaluasi dan Implementasi Sistem Informasi kedua jenis angkutan tersebut
meliputi hardware, software, dan netware
− Studi Evaluasi Implementasi Sistem Informasi
− Penyusunan Dokumen Hasil Studi Evaluasi Implementasi Sistem
Informasi tersebut
2. Pemeliharaan dan Optimasi Infrastruktur Perangkat Keras dan Jaringan
Sistem Informasi Angkutan Pariwisata dan umum, Antar Jemput .
3. Pemeliharaan dan Optimasi Software Sistem Informasi Angkutan Pariwisata dan umum, Antar Jemput .
Hasil akhir dari kegiatan ini adalah terbangunnya sebuah sistem informasi
angkutan Pariwisata dan umum, Antar Jemput i yang handal untuk mendukung
TUPOKSI dari Direktorat DLLAJ.
Sistem Informasi Angkutan Pariwisata dan umum, Antar Jemput yang dibangun
harus dapat berfungsi sebagai pengumpul, pengolah dan penyaji informasi
mengenai kondisi kedua jenis angkutan tersebut, berkaitan dengan upaya
peningkatan, pemeliharaan, pencegahan dan penanganan permasalahan yang
berkaitan dengan kualitas layanan perijinan dan layanan terhadap konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar